1. Pengertian Bank Syari'ah
Pengertian
bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam
literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature
islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah
lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syari'ah.
Secara akademik istilah Islam dan syariah berbeda, namun secara teknis
untuk penyebutan bank Islam dan Bank Syari'ah mempunyai pengertian yang
sama.
Dalam RUU No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum
merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syari'ah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip
syari'ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank
dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya
yang dinyatakan sesuai dengan syari'ah. Berdasarkan rumusan masalah
tersebut, Bank Syari'ah berarti bank yang tata cara operasionalnya
didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran
dan al hadist.
2. Tujuan Perbankan Syari'ah
Ada beberapa tujuan
dari perbankan Islam. Diantara para ilmuwan dan para professional
Muslim berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut.
Menurut Handbook
of Islamic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan fasilitas
keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen keuangan
(Finansial Instrumen) yang sesuai denga ketentuan dan norma syari'ah.
Menurut Handbook of Islamic Banking, bank Islam berbeda dengan bank
konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif dalam proses
pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam yang dikemukakan dalam
buku itu, perbankan Islam bukan ditujukan terutama untuk memaksimalkan
keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan yang berdsarkan
bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi
orang-orang muslim. Dalam buku yang berjudul Toward a Just Monetary
System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu dimensi
kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank.
Pembiayaan bank Islam harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan
kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Usaha
yang sungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa
pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam tidak akan meningkatkan
konsentrasi kekayaan atau meningkatkan konsumsi meskipun sistem Islam
telah memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini. Pembiayaan
tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusaha sebanyak-banyaknya yang
bergerak dibidang industri pertanian dan perdagangan untuk menunjang
kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang
dan jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
Para
banker Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam semata-mata
komersial berdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas
bunga dan ditunjukkan untuk mengjasilkan keuangan finansial. Dengan
kata lain para banker muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam
adalah suatu lembaga sosial, dalam suatu wawancara yang dilakukan oleh
Kazarian, Dr Abdul Halim Ismail, manajer bank Islam Malaysia berhaj,
mengemukakan, “sebagaimana bisnis muslim yang patuh, tujuan saya
sebagai manajer dari bank tersebut (bank Malaysia Berhaj) adalah
semata-mata mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan
instrumen-instrumen yang berdasarkan bunga.
3. Ciri Bank Syari'ah
Bank
Syari'ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional.
cirri-ciri ini bersifat Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah
beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut.
a. Beban
biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam
bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam
batas yang wajar.
b. Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk
melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat
melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian
telah berakhir.
c. Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak
menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (Fiset Return)
yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system berdasarkan
atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan
system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya
keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada
kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al murabahah
dan al bai’u bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta
kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat sedikit.
d. Pegarahan
dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan
dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap
sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek
yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga
kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return).
Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni (al-wadiah)
karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya
penitipan.
e. Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau
sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat
menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman
pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan
pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.
f. Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
g. Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam
h.
Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat
social, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan
pembiayaan (al-qordul hasal)
i. Fungsi lembaga bank juga mempunyai
fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab
atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila
dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.
Selain karakteristik diatas, Bank Syari'ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Dalam Bank Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan
kontrak (akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengn
investor pengelola dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan
kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara
adil (mutual invesment relationship). Dengan demikian dapat terhindar
hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara
nasabah dengan bank.
b. Adanya larangan-larangan kegiatan usaha
tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan
perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta benda (sumber daya
alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif,
menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi
resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan
untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai
moral seperti miniman keras, sarana judi dan lain-lain.
c. Kegiatan
uasaha Bank Syari'ah lebih variatif disbanding bank konvensional, yaitu
bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa
lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip
syari’ah.
0 komentar:
Posting Komentar